Ketentuan ijazah yang diterima:
– ijazah SMA (baik Reguler atau Paket C) atau Ijazah Aliyah Pesantren yang telah disetarakan dengan SMA oleh Kemenag
– Usia Ijazah tidak lebih dari 4 tahun (Max ijazah tahun 2021)
– Nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran ijazah (bukan UN saja) minimal 7
– Jika Ijazah pesantren maka harus disertai keterangan Muadalah/penyetaraan dengan SMA oleh kemenag
– Scan Ijazah Yang jelas, rapi: tidak miring, lengkap: tidak terpotong.
Bagi pendaftar lulusan tahun ini dan ijazahnya belum keluar bisa memasukkan scan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai ganti sementara, atau Raport semester paling akhir, dengan catatan ijazah harus sudah ada dan memenuhi syarat setelah pengumuman kelulusan seleksi.
Untuk pendaftar Ribat Alawiyah, bisa memasukkan ijazah pesantren

Tinggalkan komentar