Ketentuan ijazah yang diterima:
– ijazah SMA (baik Reguler atau Paket C) atau Ijazah Aliyah Pesantren yang telah disetarakan dengan SMA oleh Kemenag
– Usia Ijazah tidak lebih dari 4 tahun (Max ijazah tahun 2022)
– Nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran ijazah (bukan UN saja) minimal 7
– Jika Ijazah pesantren maka harus disertai keterangan Muadalah/penyetaraan dengan SMA oleh kemenag
– Scan Ijazah Yang jelas, rapi: tidak miring, lengkap: tidak terpotong.
Ijazah Yang Belum Terbit
Bagi pendaftar lulusan tahun berjalan yang ijazahnya belum terbit, diperkenankan untuk melampirkan:
- Scan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU); atau
- Scan Surat Keterangan Lulus (SKL); atau
- Scan raport semester terakhir.
Dengan ketentuan:
- Ijazah asli wajib telah terbit setelah pengumuman kelulusan seleksi; dan
- Ijazah tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Untuk pendaftar Ribat Alawiyah, bisa memasukkan ijazah pesantren

Tinggalkan komentar