Ketentuan Ijazah Yang Diterima T.A 2026/2027

Ketentuan ijazah yang diterima:

– ijazah SMA (baik Reguler atau Paket C) atau Ijazah Aliyah Pesantren yang telah disetarakan dengan SMA oleh Kemenag

– Usia Ijazah tidak lebih dari 4 tahun (Max ijazah tahun 2022)

– Nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran ijazah (bukan UN saja) minimal 7

– Jika Ijazah pesantren maka harus disertai keterangan Muadalah/penyetaraan dengan SMA oleh kemenag

– Scan Ijazah Yang jelas, rapi: tidak miring, lengkap: tidak terpotong.

Ijazah Yang Belum Terbit

Bagi pendaftar lulusan tahun berjalan yang ijazahnya belum terbit, diperkenankan untuk melampirkan:

  1. Scan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU); atau
  2. Scan Surat Keterangan Lulus (SKL); atau
  3. Scan raport semester terakhir.

Dengan ketentuan:

  1. Ijazah asli wajib telah terbit setelah pengumuman kelulusan seleksi; dan
  2. Ijazah tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

    Untuk pendaftar Ribat Alawiyah, bisa memasukkan ijazah pesantren

    Tinggalkan komentar

    Blog di WordPress.com.

    Atas ↑